Senin, 03 Oktober 2011

Definisi koperasi


Definisi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

awal mula ekonomi koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Koperasi mulai masuk ke indonesia pada tahun 1896 yang memeperkenalkan adalah R.Aria Wiriatmadja yang mulai memperkenalkannya di daerah purwakarta.

pada saat itu banyak warganya yang terjerat hutang dan rentenir.pada saat itu koperasi mulai berkembang sangat pesat.Pada Akhirnya kegiatan R.Aria Wiriatmadja dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.Ketika De Wolf Van Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh

Perkembangan Koperasi di Indonesia mengalami Pasang surut serta keadaan yang naik turun

Keadaan pun terus berlanjut dan pada tahun 1908 2 organisasi besar di Indonesia pada saat itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan untuk berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan dan kebutuhan sehari-hari masyarakat di Indonesia.

Pada masa itu Pemerintahan Hindia Belanda tepatnya pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi dan sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang telah membangun koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau SKN yang hanya anggotanya 45 orang, nah inilah koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.Tepatnya Ppada tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai menyulitkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.

Koperasi pada masa orde baru Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan
bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia
tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember
1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang
sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam
rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil
dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun
1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-
Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-
Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu
keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan
kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan
dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi
ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah
perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau
pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak
serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan
jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada
gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966
dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru
yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang
semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
ayat (1)
Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah
untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan
bangsa Indonesia.
Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak
individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi,
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak
meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966
Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti
tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar
mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah
kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.
Dari pengertian umum di atas, maka ciri-ciri seperti di bawah ini
seharusnya selalu nampak:
a. Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan
kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi
Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan
pengertian koperasi Indonesia berdasarkan perkumpulan orang-orang
dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi
Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan
dan bukan kepada kebendaan;
b. bahwa koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan
persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah dan
seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Karena
dasar demokrasi ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus
diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti
bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.
c. Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas
kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan
paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain
yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern koperasi;
d. Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan
kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para
anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan kecilnya
karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian
pendapatan dalam koperasi”.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah
berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan
Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-
Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang
memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya
koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan dengan alasan tidak dapat
menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 dikarenakan hal-hal sebagai
berikut:
a. koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota ataupun pengurus serta
Badan Pemeriksa, sedangkan yang masih tersisa adalah papan nama;
b. sebagian besar pengurus dan ataupun anggota koperasi yang
bersangkutan terlibat G30S/PKI ;
c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh
kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena
dorongan politik pada waktu itu ;
d. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia,
selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah
terhenti.


MEMBANGUN KOPERASI 
 KOPERASI MEMBANGUN
(PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI)


Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

JENIS- JENIS KOPERASI

JENIS- JENIS KOPERASI :
            Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992 dikelompokan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut :
  1. koperai simpan pinjam / koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepetingan ekonomi yang sama, misalnya koperasi  simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atu karyawan.
  2. Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
  3. Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang dagang. Seperti koperasi pemasaran elektronik
  4. Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayananatau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang dan orang. 

Kamis, 24 Maret 2011

ADJECTIVE CLAUSE

Adjective Clause dinamakan juga RELATIVE CLAUSE yaitu Clause (anak kalimat) yang digunakan/berfungsi sebagai adjective yang menerangkan keadaan noun atau pronoun. Untuk lebih jelasnya penjelasan mengenai Adjective Clause, perhatikan penjelasan di bawah ini:

Contoh:

  • I have read the book (that) you just mentioned.

    Main Clause: I have read the book.
    Subordinate Clause: (that) you just mentioned.
Anak kalimat menerangkan kata benda the book, disebut dengan Adjective Clause
  • The lesson (that) she is learning is very difficult.

    Main Clause: The lesson is very difficult.
    Subordinate Clause: (that) she is learning.
Berdasarkan pada the Antecedent yang ditunjuk oleh introductory words (kata-kata pendahulunya), Adjective Clause dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu:

1. Relative Pronoun
  • Kata Ganti Orang
    Kata Penghubung yang digunakan adalah : Who, Whom, Whose, That

    Fungsi :

    a. Subjek:

    - He paid the money to the man who / that had done the work

    b. Objek Kata Kerja:

    - He paid the man whom/that he had hired.

    c. Objek Kata Depan:

    - He paid the man from whom he had borrowed the money.

    d. Kata Ganti Kepunyaan:

    - This is the girl whose picture you saw.
  • Benda, Binatang

    Kata Penghubung yang digunakan adalah: Which, that

    Fungsi:

    a. Subjek:

    - Here is a book which/that describes animals.

    b. Objek Kata Kerja:

    - The chair which/that he broke is being repaired.

    c. Objek Kata Depan:

    - She was wearing the coat for which she had paid $2,00.
2. Relative Adverbs
  • Waktu

    Kata Penghubung yang digunakan: when

    - This is the year when the Olympic Games are held.
  • Tempat

    Kata Penghubung yang digunakan: where

    - Here is the house where I live.
  • Alasan

    Kata Penghubung yang digunakan: when

    - Give me one good reason why you did that.
_________________________

1. Relative Pronoun

Yaitu Adjective Clause dengan memakai kata penghubung Relative Pronoun. 
  • The boy is called Bob. He gave me a present.
    • The boy who gave me a present is called Bob. atau
    • The boy who is called Bob gave me a present.
Beberapa contoh Adjective Clause lainnya:
  • The boy whose radio was stolen is a student.
  • The girl whom I gave a special reward is a bright student.
  • The bike which I borrowed last week was sold.
2. Relative Adverb

Pelajaran tentang ini dibahas lebih lengkap pada Relative Clause. Hal-hal yang perlu ditambahkan di sini, yaitu:

  • Kata Why (yang menunjukkan alasan) yang menjadi Adverb penghubung, mungkin (kadang-kadang) dapat digantikan dengan that atau kadang-kadang dapat dihilangkan dalam kalimat.

    - The reason (that) I came should be obvious to you.
    - The reason (why) I came should be obvious to you.
    - The reason I came should be obvious to you.
  • When atau Where Bering dapat Baling ditukarkan dengan Preposition yang menunjukkan tempat (a preposition of Place) ditambah dengan Which.

    - The small town in which (= where) I was born has grown to a large metropolis.
    - The day on which (= when) they were to leave finally arrived. 
Kadang-kadang that dapat menggantikan where atau when.
  • The day that (or when, on which) the trial was to take place was a stormy one.
  • Please suggest a good place that (or where) we can meet
Beberapa Hal Penting yang Berkaitan dengan Adjective Clause
  • Perubahan dari Adjective Clause menjadi Adjective Phrase.

    • Adjective Clause dapat dirubah menjadi Adjective Phrase yang menjelaskan noun tanpa ada perubahan arti kalimat.
    • Hanya Adjective Clause yang mempunyai subjek pronoun: who, which atau that yang dapat dirubah menjadi Adjective Phrase.
    • Adjective Clause dengan subjek: whom tidak dapat dirubah menjadi Adjective Phrase.

      Perhatikan Contoh berikut:

      a. Adjective Clause

      * The girl who is sitting next to me is Lisa.
      ==> The boy is playing the piano is Bent.

      b. Adjective Phrase

      * The girl sitting next to me is Lisa.
      ==> The boy playing the piano is Bent.
  • Cara mengubah Adjective Clause menjadi Adjective Phrase.

    (1) Subjek pronoun dan verb be dihilangkan.

    Adjective Clause: The man who is talking to Taylor is from Japan.
    Adjective Phrase: The man talking to Taylor is from Japan.

    Adjective Clause: The ideas which are presented in that book are interesting.
    Adjective Phrase: The ideas presented in that book are interesting.

    Adjective Clause: Ali is the man who is responsible for preparing the budget.
    Adjective Phrase: Ali is the man responsible for preparing the budget.

    Adjective Clause: The books that are on the shelf are mine.
    Adjective Phrase: The books on the shelf are mine.

    (2) Jika tidak ada verb be dalam Adjective Clause, seringkali subjek pronoun dapat dihilangkan dan mengubah kata kerja dalam Clause itu menjadi bentuk -ing.

    Adjective Clause: English has an alphabet that consists of 26 letters.
    Adjective Phrase: English has an alphabet  consisting of 26 letters.

    Adjective Clause: Anyone who wants to come with us is welcome.
    Adjective Phrase: Anyone wanting to come with us is welcome.
  • Seringkali Adjective Clause digunakan dalam pola: noun + of which. Pola ini terutama digunakan untuk tulisan bahasa Inggris resmi (formal written English). Dalam pola ini biasanya Adjective Clause menerangkan "sesuatu".

    * We have an antique table. The top of it has jade inlay.
    • We have an antique table, the top of which has jade inlay.
    • We toured a 300-year-old house. The exterior of the house consisted of logs cemented with clay.
    • We toured a 300-year-old house, the exterior of which consisted of logs cemented with lay.
  • Adjective Clause sering digunakan untuk mengungkapkan kuantitas dengan of. Ungkapan kuantitas mendahului pronoun, dan hanya whom, which, dan whose yang digunakan dalam pola ini.

    Ungkapan kuantitas dengan "of" antara lain: some of, none of, both of, one of, many of, two of, all of, each of, most of, dll.

    * There are 20 students in my class. Most of them are from the Outside Java.
    --> There are 20 students in my class, most of whom are from the Outside Java.

    * He gave several reasons. Only a few of them were valid.
    --> He gave several reasons, only a few of which were valid.
  • Tanda Baca pada Adjective Clauses

    Pedoman umum dalam Tanda Baca pada Adjective Clauses yaitu:

    • Jangan menggunakan tanda koma bila Adjective Clause diperlukan untuk mengidentifikasi noun yang dijelaskan olehnya.
    • Gunakanlah tanda koma bila Adjective Clause hanya berfungsi untuk memberi informasi tambahan dan tidak dimaksudkan untuk mengidentifikasi noun yang dijelaskan olehnya.
      • Henry whose wife works at a bank came to my house yesterday.
      • Alex, whose wife works at a bank, came to my house yesterday.

    Keterangan:

    Contoh pertama menggambarkan bahwa Henry memiliki lebih dari 1 istri. Pada kalimat tersebut pembicara ingin mengindentifikasikan istrinya yang bekerja di Bank, bukan yang lainnya.

    Sedangkan pada kalimat kedua, kita sudah jelas, kalau Alex memiliki hanya 1 orang istri. Frase yang berada di antara koma hanya memberikan keterangan tambahan saja. Tanpa frase tersebut pun orang lain sudah mengetahuinya kalau istrinya Alex memang bekerja di sebuah Bank karena memang istrinya cuma 1 itu.

    Perhatikan contoh berikut ini untuk lebih jelasnya dalam penggunaan tanda koma dalam Adjective Clause.

    • Soekarno, who is the first President of Republic of Indonesia, could deliver speech well.
Perbedaan antara Adjective Clause dan Noun Clause

Karena adanya kesamaan dalam beberapa kata pendahulunya, maka kadang-kadang antara Noun Clause dan Adjective Clause sering membingungkan.

Ada 2 macam perbedaan yang penting antara dua jenis Clause tersebut: perhatikan contoh berikut ini:
  • Adjective Clause biasanya didahului oleh noun atau pronoun yang diterangkan.

    Adjective Clause

    • I know the house where he lives.
    (where he lives mempunyai antecedent the house, yang merupakan objek dari kata know)

    Noun Clause

    • I know where he lives.
    (where he lives adalah objek dari kata know)
Preposisi yang mendahului introductory word adalah milik Adjective Clause dan bukan milik Noun Clause.

Adjective Clause
  • The woman to whom he has been giving money is a poor relative of his.
(Adjective Clause dimulai dengan to yang merupakan bentuk a prepositional phrase dengan whom dalam Adjective Clause itu. Dan To dapat diletakkan di bagian belakang Adjective Clause. The woman, whom he has been giving money to, is a poor relative of his).

Noun Clause
  • He gives money to whoever needs it.
(The Noun Clause dimulai dengan whoever, seluruh Noun Clause itu adalah objek dari to, yang tidak dapat dipindah letaknya. Dan juga -ever- merupakan bentuk yang hanya bergandeng (mengikuti) dengan Noun Clause. 

biografi B.J. Habibie

Baharuddin Jusuf Habibie

Baharuddin Jusuf Habibie adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Ia menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid(Gus Dur) yang terpilih pada 20 Oktober 1999 oleh suara MPR dari hasil Pemilu 1999. Dengan 373 suara MPR, Gus Dur mengalahkan calon presiden Megawati Soekarnoputri yang memperoleh 313 suara.
Dia dilahirkan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan belajar di Institut Teknologi Bandung. Pada 1955-1965 dia belajarteknik aerospace di RWTH Aachen, Jerman, menerima diploma pada 1960 dan gelar doktor pada 1965. Dia kemudian bekerja di Messerschmitt-Bölkow-Blohm di Hamburg.
KARIER
Sebelum menjabat Presiden, B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto dan Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai Maret 1998. Pada masa jabatannya sebagai menteri ia pun diangkat menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia).

Publikasi

  • Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
  • Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
  • Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
  • Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
  • Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
  • Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
  • Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
  • Detik-detik Yang Menentukan - Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)

Publikasi tentang B.J. Habibie

  • Hosen, Nadirsyah, Indonesian political laws in Habibie Era : Between political struggle and law reform, ,Nordic journal of international law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518
  • Rice, Robert Charles, Indonesian approaches to technology policy during the Soeharto era : Habibie, Sumitro and others, Indonesian economic development (1990), hal. 53-66